MARQUEE
Tuesday 19 July 2016
makalah propesi pendidikan
MAKALAH :
PERAN
PROFESI PENDIDIK DIBIDANG LAYANAN KEPENDIDIKAN
D
I
S
U
S
U
n
Oleh Kelompok Empat (IV) :
Nama
|
NIM
|
Jabatan
|
Susilawati
|
10101321132
|
Ketua
|
Intan Mutia
|
10101321139
|
Anggota
|
Renida
|
10101321130
|
Anggota
|
Rosmawati
|
11101321120
|
Anggota
|
Nurhamah
|
1110121119
|
Anggota
|
Safriani
|
11101321122
|
Anggota
|
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang masalah
Sebagaimana telah
dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan yang terkecil yaitu sekolah, guru
memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh
kegiatan pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab
para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan
mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup
tanggung jawabnya
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru. Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai guru. Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu,
diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat
meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
maupun profesional. Profesional artinya dilaksanakan secara sungguh- sungguh
dan didukung oleh para petugas secara profesional. Petugas yang profesional adalah
petugas yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang
didukung oleh etika profesi yanng kuat. Untuk menguji kompetensi tersebut,
pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan.
Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio. Sejumlah penelitian
membuktikan bahwa guru yang profesional merupakan salah satu indikator penting
dari sekolah berkualitas.
Guru yang profesional
akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat
strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali
dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.
1.2.Rumusan
Masalah
Untuk memudahkan penulis dalam menyusun
makalah ini, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan. Adapun rumusan masalahnya
sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan profesionalisme
guru
2.
Bagaimana peran guru profesional dalam
proses pembelajaran
3.
Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi
profesionalisme guru
4.
Apa saja syarat-syarat menjadi guru
profesionalisme
5.
Bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan
profesionalisme guru
1.3.Tujuan
pembahasan
Makalah ini disusun selain untuk
memenuhi tugas mata kuliah bahasa indonesia, juga untuk menambah wawasan kita
mengenai profesi pendidikan di bidang layanan profesi pendidik, dan diharapkan
kita akan menjadi calon guru yang profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Profesi Pendidik
Ahmad Tafsir
mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap
pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional
aslinya adalah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti
sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti
orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata
pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” Aperson whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Undang – undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan:
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” Aperson whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Undang – undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan:
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesi pendidik merupakan
kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam
bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang
menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru
yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan
prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya
akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Secara sederhana
pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan
yang lainnya.
Profesionalisme yang berdasarkan keterbukaan dan kebijakan terhadap ide – ide pembaharuan itulah yang akan mampu melestarikan eksistensi madrasah atau sekolah. kita, sebagaimana dalam hadits nabi Muhammad SAW bersabda: yang artinya ; ”Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan profesinya (ahlinya) maka tunggulah kehancurannya.” (H.R. Bukhari).
Profesionalisme yang berdasarkan keterbukaan dan kebijakan terhadap ide – ide pembaharuan itulah yang akan mampu melestarikan eksistensi madrasah atau sekolah. kita, sebagaimana dalam hadits nabi Muhammad SAW bersabda: yang artinya ; ”Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan profesinya (ahlinya) maka tunggulah kehancurannya.” (H.R. Bukhari).
Juga firman Allah yang
mengingatkan kita semua seperti yang tercantum dalam surat Al-an’am ayat 135
yang artinya adalah sebagai berikut :
Katakanlah
: "Hai kaumku, berbuatlah (bekerjalah) sepenuh kemampuanmu (menurut
profesimu masing- masing, Sesungguhnya akupun berbuat (bekerja pula). kelak
kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang
baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan
mendapatkan keberuntungan”.
2.2.
Peran guru profesionalisme dalam proses
belajar mengajar
Proses merupakan
serangkaian aktivitas dalam memberlangsungkan sesuatu dari awal sampai akhir,
maka suatu proses merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisah dari fungsi dan
proses manajemen.
Proses dari pada administrasi dan manajemen, menurut Luther Gullick yang terkenal dengan akronim ( Suwarno, 24 ) adalah :
Proses dari pada administrasi dan manajemen, menurut Luther Gullick yang terkenal dengan akronim ( Suwarno, 24 ) adalah :
- Perencanaan
( planing ) adalah perincian dalam garis besar untuk memudahkan
pelaksanaan dan metode yang digunakan dalam menyelesaikan maksud atau
tujuan badan usaha itu.
- Pengorganisasian
adalah menetapkan struktur formal dari pada kewenangan dimana pekerjaan di
bagi-bagi sedemikian rupa, ditentukan dan dikoordinasikan untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
- Penyusunan
pegawai adalah keseluruhan fungsi dari pada kepegawaian sebagai usaha
pelaksanaannya, melatih para staf dan memelihara situasi pekerjaan yang
menyenangkan.
- Pembina
kerja (directing)merupakan tugas yang terus menerus didalam pengambilan
keputusan, yang berwujud suatu perintah khusus atau umum dan intruksi
intruksi dan bertindak sebagai pemimpin dalam suatu badan usaha atau
organisasi.
- Pengkoordinasiaan
(coordinating) merupakan jewajiban yang penting untuk menghubungkan
berbagai kegiatan dari pada pekerjaan.
- Pelaporan
(reporting) yaitu pimpinan yang bertanggung jawab harus mengetahui apa
yang sedang dilakukan, baik bagi keperluan pimpinan maupun bawahannya
melalui catatan,penelitian, maupun inpeksi.
- Anggaran
(budgeting) yaitu semua anggaran akan berjalan dengan baik bila disertai
dengan usaha pembiayaan dalam bentuk rencana anggaran dan pengawasan
anggaran.
Dengan pandangan diatas
maka guru yang profesional dituntut harus mampu berperan selaku manajer yang
baik yang didalamnya harus mampu melangsungkan seluruh tahap –tahap aktivitas
dan proses pembelajaran dengan manajerial yang baik sehingga tujuan
pembelajaran yang diharapkan dapat diraih dengan hasil yang memuaskan. Peran
guru profesional atau tenaga kependidikan adalah :
a. Tenaga
kependidikan sebagai pendidik dan pengajar yakni tenaga kependidikan yang harus
memiliki kesetabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersifat realistas,
bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan,terutama inovasi
pendidikan.
b. Tenaga
kependidikan sebagai anggota masyarakat,untuk itu harus menguasai psikologi
sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia dan sebagai anggota
masyarakat harus memiliki keterampilan membina kelompok, keterampilan bekerja
sama.
c. Tenaga
kependidikan perlu memiliki kepribadian menguasai ilmu kepemimpinan menguasai
prinsif hubungan manusia, tekhnik berkomunikasi serta menguasai berbagai aspek
kegiatan organisasi yang ada di sekolah.
d. Tenaga
kependidikan sebagai pengelola proses belajar mengajar yakni tenaga kependidikan
yang harus mampu dan menguasai berbagai metode mengajar dan harus mampu
menguasai situasi belajar mengajar didalam kelas maupun di luar kelas.
2.3.
Faktor - faktor yang mempengaruhi profesi
pendidik.
Secara garis besarnya
faktor-faktor yang mempengaruhi guru profesional antara lain sebagai berikut:
- Status Akademik
Pekerjaan
pendidik adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan
yang bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang
secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya. Untuk
menciptakan tenaga –tenaga profesional tersebut pada dasarnya disekolah dibina
dan dikembangkan dari berbagai segi diantaranya:
1. Segi
teoritis yaitu dilembaga atau sekolah - sekolah keguruan yang membina dan
menciftakan tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu - ilmu pengetahuan
selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik, juga
diberikan ilmu –ilmu pengetahuan khusus unuk menunjang profesinya sebagai guru
yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa, didaktik metodik administrasi pendidikan
dan sebagainya.
2. Segi
praktis yaitu secara praktis dapat diartikan dengan berdasarkan praktek adalah
cara melakukan apayang tersebut dalam teori ( W.J.S. Porwadarminta 1999:99 )
- Pengalaman
belajar
Dalam
menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk mengorganisir mereka, dan hal
tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak pula dijumpai guru yang mengeluh
karena sulit untuk menciptakan suasana kegiatan belajar mengajar yang
menyenangkan dan menggairahkan. Hal tersebut dikarenakan guru kurang mampu
untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar mengajar yang
berlangsung.
- Mencintai
profesi sebagai sebagai pendidik
Rasa
cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta akan mendorong individu
untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorbanan. Seseorang yang melakukan
sesuatu dengan tanpa adanya rasa cinta biasanya orang yang keadaannya dalam
paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan hak nya itu dengan merasa terpaksa.
Dalam melakukan sesuatu akan lebih berhasil apabila disertai dengan adanya rasa
mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.
- Berkepribadian
Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat- sifat yang merupakan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru ikut serta menentukan watak kepada siswanya. Dalam proses belajar mengajar kepribadian seorang guru sangat menentukan terhadap pembentukan kepribadian siswa untuk menanamkan akhlak yang baik sebagai umat manusia.
Mendidik adalah prilaku
yang universal artinya pada dasarnya semua orang dapat melakukannya, orang tua
mendidik anaknya, pemimpin mendidik bawahannya , pelatih mendidik anak asuhnya
dan sudah barang tentu guru mendidik muridnya. Tetapi bagaimana cara mendidik
yang lebih efektif dibanding dengan cara mendidik yang biasa. Dihadapan anak, pendidik
dianggap sebagai orang yanng mempunyai kelebihan dibanding dengan orang – orang
yang dikenal oleh mereka. Oleh sebab itu guru harus mampu bertindak sesuai
dengan kedudukannya seperti yang dinyatakan oleh Kent Wiliam yaitu:
·
Sebagai hakim
·
Sebagai wakil masyarakat
·
Sebagai narasumber
·
Sebagai wasit
·
Sebagai penolong siswa
·
Seabagai objek identifikasi
·
Sebagai pereda ketegangan atau kecemasan
·
Sebagai pengganti orang tua
·
Sebagai objek penumpahan masalah dan
kekecewaan
Guru sebagai pelaksana
proses pendidikan, perlu memiliki keahlian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh
karenanya keberhasilan proses belajar mengajar sangat tergantung kepada
bagaimana guru mengajar. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif
dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya.
Kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Kompetensi
pribadi
Memiliki pengetahuan tentang adat
istiadat baik sosial maupun agama, Memiliki pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, Memlki pengetahuan tentang
demokrasi, Memiliki pengetahuan tentang estetika, Setia terhadap harkat dan
martabat manusia, Sedangkan kompetensi lebih khusus pribadi adalah bersikap
simpati, empati, terbuka, berwibawa , bertanggunng jawab, dan mampu menilai
diri sendiri.
2. Kompetensi
profesional,mencakup kemampuan dalam hal :
Mengerti
dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis dan psikologis,
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan
perilaku peserta didik, Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang
ditugaskan kepadanya, Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas yang lain,
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, Mampu melaksanakan
evaluasi belajar,
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
3. Kompetensi
sosial
Kemampuan
sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya atau kemampuan tenaga
kependidikan untuk memperiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi
kehidupan yang akan dating. Tenaga kependidikan harus mampu berkomunikasi
dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik , mampu
mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat, dan menjaga emosi dan perilaku
yang tidak baik.
2.4.Syarat
- syarat pendidik profesinal
Dilihat dari tugas dan
tanggung jawabnya, tenaga kependidikan ternyata bahwa untuk menyandang
pekerjaan dan jabatan tersebut dituntut beberapa persyaratan. Menurut Muhammad
Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut :
1. Menuntut
adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
2. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut
tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Untuk itulah seorang
guru harus mempersiapkan diri sebaik – baiknya untuk memenuhi panggilan
tugasnya, baik berupa im-service training (diklat/penataran) maupun pre service
training (pendidikan keguruan secara formal) Secara khusus, sebagai sebuah
profesi pendidik, ada beberapa kriteria seorang guru. Menurut versi National
Education Association (NEA), guru berarti jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual, menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan
persiapan profesional yang lama, memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan, menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
menentukan standarnya sendiri, lebih mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. Tidak
mudah menjadi guru, perlu persiapan, latihan, pembiasaan dan pendidikan yang
cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi guru profesional itu harus ada
ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena alasan formalitas. Selain itu
sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah Didaktik metodik kurikulum UPI
( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1. Persyaratan
Fisik yaitu kesehatan jasmani
2. Persyaratan
psikis yaitu sehat rohaninya serta diharapkan memiliki bakat dan minat keguruan
3. Persyaratan
mental yaitu memiliki sikap mental yang baik terhadap profesi keguruan
mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas jabatannya.
4. Persyaratan
moral yaitu sifat susila dan budi pekeri yang luhur
5. Persyaratan
intelektual atau akademis yaitu mengenal pengetahuan dan keterampilan khusus
yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru yang memberi bekal untuk menunaikan
tugas sebagai pendidik formal di sekolah
Berdasarkan PP nomor 19
tahun 2007 tentang standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik
ditetapkan, pendidik pada usia dini SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA atau bentuk lain
yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau
sarjana S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini
, SD/ MI, SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi
dan sertifikasi profesi guru. Guru yang memenuhi persyaratan atau yang
profesional tentunya akan dapat menumbuhkan perhatian siswa dalam belajar,
sehingga dapat mewujudkan situasi belajar mengajar yang baik. Sebagaimana Nana
Sudjana ( 2000 : 16 ) menyatakan:
Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntunan dan panggilan
untuk selalu mencintai, menghargai , menjaga , dan meningkatkan tugas dan
tanggung jawab terhadap profesi . Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung
jawabnya tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali oleh dirinya sendiri.
Berkenaan dengan hal tersbut diatas
sehingga dalam kegiatan belajar mengajar, guru dituntut dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan penuh rasa tanggung jawab disertai dengan kasih sayang
kepada siswa sehingga dapat menarik perhatiansiswa, minat serta keaktifan dalam
belajar mengajar dengan baik dan optimal.
2.4.Upaya-upaya
untuk meningkatkan profesionalisme guru
Profesionalisme guru
merupakan acuan yang sangat penting bagi peningkatan dunia pendidikan. banyak
cara yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Jalan yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan Profesionalisme guru antara lain:
1. Peningkatan
kesejahteraan
Agar
seorang guru bermartabat dan mampu "membangun"manusia muda dengan
penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup Gaji yang
memadai. Perlu ditata ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya
setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan
pendidikan putra-putrinya. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru
bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan
lebih berkonsentrasi pada profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan
rumah tangganya serta khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai
waktu yang cukup untukmempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika
mungkin, seorang guru dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi
pelajaran yang dapat dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu
guru-guru lain yang belum mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih
menyejahterakan kehidupan guru dan akan lebih meningkatkan status sosial guru.
Guru akan lebih dihormati dan dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik
mengagumi gurunya maka motivasi belajar siswa akan meningkat dan pendidikan
pasti akan lebih berhasil.
2. Kurangi
beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu.
Sebaiknya
tugas-tugas administrasi yang selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat
oleh suatu tim di Diknas atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
disesuaikan dengan kondisi daerah dan bersifat fleksibel (bukan harga mati)
lalu disosialisasikan kepada guru melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat
dijadikan sebagai pegangan guru mengajar dalam mengajar dan membantu guru-guru
pemula untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
3. Penyelenggaraan
pelatihan dan sarana.
Salah
satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi
pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti
pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan
agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru
untuk memperdalam pengetahuannya.
4. Pembinaan
perilaku kerja.
Studi-studi
sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian penelitian
manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa
keberhasilan pada berbagai
wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja.
wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja.
5. Penciptaan
waktu luang.
Waktu
luang (leisure time) sudah lama menjadi sebuah bagian proses pembudayaan. Salah
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin
menjadi "penganggur terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak
waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian
(personal).
6. Memahami
tuntutan standar profesi yang ada.
Upaya
memahami tuntutan standar profesi yang ada (di Indonesia dan yang berlaku di
dunia) harus ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru kita ingin
meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan
sebagai berikut: Pertama, persaingan global sekarang memungkinkan adanya
mobilitas guru secara lintas negara. Kedua, sebagai profesional seorang guru
harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan
masyarakat yang menghendaki pelayanan vang lebih baik. Cara satu-satunya untuk
memenuhi standar profesi ini adalah dengan belaiar secara terus menerus
sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau mendengar dan melihat
perkembangan baru di bidangnya.
7. Mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Kemudian
upaya mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan juga tidak kalah
pentingnya bagi guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi yang
memadai maka guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang
dibutuhkan. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui
in-service tarining dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi.
8. Membangun
hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi, Upaya
membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan
membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang
telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses.
9. Mengembangkan
etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada
konstituen, Selanjutnya upaya membangun etos kerja atau budaya kerja yang
mengutamakan pelavanan bermutu tinggi kepada konstituen merupakan suatu
keharusan di zaman sekarang. Semua bidang dituntut untuk memberikan pelayanan
prima. Guru harus memberikan pelayanan prima kepada konstituennya yaitu siswa,
orangtua dan sekolah sebagai stakeholder. Terlebih lagi pelayanan pendidikan
adalah termasuk pelayanan publik yang didanai. diadakan, dikontrol oleh dan
untuk kepentingan publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada publik.
10. Mengadopsi
inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi
dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya
mengelola pembelajaran. Guru dapat memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang
teknologi pendidikan seperti media presentasi, komputer (hard technologies) dan
juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan (soft
technologies). Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut
pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar
benar-benar terwujud. Pihak-pihak yang harus memberikan dukungannya tersebut
adalah organisasi profesi seperti PGRI, pemerintah dan juga masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
3.1.Kesimpulan
Istilah Profesi aslinya
adalah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan) yang berarti sangat
mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang
yang melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata
pencaharian.(Mc. Leod,1989) Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah
,nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang
pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang
menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru
yang berkualitas, berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan
prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya
akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Peran guru
profesionalalisme dalam proses dari pada administrasi dan manajemen proses
belajar mengajar : perencanaan, pengorganisasian, penyusunan , pembinaan kerja,
pengkoordinasian , pelaporan, anggaran.
Faktor- faktor yang
mempengaruhi guru profesional : status akademik, pengalaman belajar, mencintai
profesi sebagai guru, berkepribadian.
Syarat- syarat menjadi guru profesional :
Syarat- syarat menjadi guru profesional :
a. Menuntut
adanya keteramplilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam
b. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c. Menuntut
tingkat pendidikan keguruan yang memadai
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakannya
e. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.
Upaya – upaya meningkatkan profesi
pendidik dalam layanan pendidikan :
1. Peningkatan
kesejahteraan
2. Kurangi
beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita
waktu.Penyelenggaraan pelatihan dan sarana
3. Pembinaan
perilaku kerja.
4. Penciptaan
waktu luang.
5. Memahami
tuntutan standar profesi yang ada
6. Mencapai
kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
7. Membangun
hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi.
8. Mengembangkan
etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada
konstituen
9. Mengadopsi
inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi
dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya
mengelola pembelajaran
3.2.Saran
Penyusun makalah ini
manusia biasa banyak kelemahan dan kekhilafan. Maka dari itu penyusun
menyarankan pada pembaca yang ingin mendalami masalah profesi pendidik, setelah
membaca makalah ini atau dari sumber lain yang lebih lengkap. Marilah kita
belajar untuk menjadi calon pendidik yang profesional.
3.3.DAFTAR
PUSTAKA
Al- Qur’an dan terjemahannya , CV
Dipenogoro Bandung. 2004.
Aqib Zainal. Profesionalisme guru dalam
pembelajaran. Insan Cendikia Surabaya.2002
Handayaninngrat, soewarno.Pengantar
Studi Ilmu Administrasi dan manajemen Gunung Agung.Jakarta. 1996
Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang standar tenaga pendidik
Rusyan Tabrani. Profesionalisme tenaga
kependidikan.Nine Karya Jaya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1999
Surya M.Kapaita selekta Kependidikan
Universitas Terbuka. Jakarta. 2007
Suara Daerah Edisi Oktober 2007
UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003
Sumber dari Internet :
AKHMAD SUDRAJAT: TENTANG PENDIDIKAN
, akhmadsudrajat.wordpress.com
Subscribe to:
Posts (Atom)